Apindo Usulkan Upah Lebih Kecil, Said Iqbal: Terlihat Siapa yang Selama Ini Mengeksploitasi Buruh
Rabu, 23 November 2022 - 14:09 WIB
Bahkan, dia menyebut baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin. Versi Apindo menggunkan PP No. 36 Tahun 2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker No. 18 Tahun 2022 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp4.763.293. Sementara itu, Kadin menggunakan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11% sebesar Rp4.879.053.
"Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik," kata Said.
Dia menilai bahwa dari sisi ini terlihat siapa yang selama ini mengeksploitasi upah buruh, karena menurut dia, Apindo menginginkan upah murah. Sementara itu, unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp5.131.569.
Sedangkan unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker No. 18 dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp4.901.798.
"Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov, maka sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55% karena sangat realistis berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Said.
"Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik," kata Said.
Dia menilai bahwa dari sisi ini terlihat siapa yang selama ini mengeksploitasi upah buruh, karena menurut dia, Apindo menginginkan upah murah. Sementara itu, unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp5.131.569.
Sedangkan unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker No. 18 dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp4.901.798.
"Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov, maka sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55% karena sangat realistis berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Said.
Lihat Juga :