Upah 2023 Naik Tinggi, PHK Karyawan Membayangi

Jum'at, 25 November 2022 - 16:57 WIB
Kenaikan upah buruh yang tinggi dianggap bisa menciptakan PHK. Foto/Dok
BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) menyatakan, pemutusan hubungan kerja ( PHK ) akan sulit dihindari jika upah 2023 naik signifikan. Kenaikan upah yang didasarkan pada Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Baca juga: Apindo Usulkan Upah Lebih Kecil, Said Iqbal: Terlihat Siapa yang Selama Ini Mengeksploitasi Buruh



Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar operasional usaha tetap berjalan. Namun, pengusaha juga harus menanggung beban kenaikan biaya upah jika UMK naik pada 2023.

"Tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali," jelas Ning, Jumat (25/11/2022).

Menurut dia, sebelum PHK, pengusaha mengedepankan pengurangan jam kerja, dengan berbagai cara. Seperti meniadakan lembur, kemudian masuk dengan jumlah hari yang lebih sedikit, atau bekerja dengan hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang.

"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Menteri PMK. Beliau khawatir apabila PHK, yang sekarang disampaikan beliau mencapai 500 ribu dan mungkin akan terus bertambah apabila tidak dicegah, adalah suatu imbauan yang positif, " jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!