Upah 2023 Naik Tinggi, PHK Karyawan Membayangi

Jum'at, 25 November 2022 - 16:57 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa niat pemerintah menaikkan daya beli melalui Permenaker 18 bagus, tetapi harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat. Menurut Apindo, permenaker ini bertentangan dengan PP No. 36 Tahun 2021 dan juga bertentangan dengan keputusan MK dan instruksi Mendagri.

"Sehingga sesuai dengan arahan maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak permenaker, " jelas dia.

Baca juga: Ahli Ungkap Semua Gempa di Jawa Berpotensi Menghancurkan dalam Sekejap Mata

Kepastian hukum, kata dia, menjadi satu landasan yang kuat, karena akan membawa kepastian berusaha. Hanya dengan adanya kepastian berusaha, maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan berinvestasi sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!