Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil, Ketahui Dulu Jenis dan Nilai Preminya!

Sabtu, 26 November 2022 - 11:14 WIB
Asuransi mobil memberikan perlindungan pada kendaraan dari beragam risiko seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran, kerusakan, hingga kerusuhan. Dengan catatan, manfaat itu bisa diperoleh sesuai polis asuransi yang dipilih. (foto:doc lifepal)
JAKARTA - Asuransi mobil memberikan perlindungan pada kendaraan dari beragam risiko seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran, kerusakan, hingga kerusuhan. Dengan catatan, manfaat itu bisa diperoleh sesuai polis asuransi yang dipilih.

Ketika memiliki asuransi mobil, ada beberapa hal yang perlu diketahui, salah satunya jenis-jenis asuransi mobil. Sebab, masing-masing jenis asuransi itu memiliki karakteristik dan manfaat berbeda-beda yang bisa dipilih sesuai kebutuhan serta kemampuan finansial.

Seperti saat Anda menjatuhkan pilihan asuransi mobil Honda , tentu saja manfaat yang diperoleh pun akan sesuai dengan polis yang sudah dipilih. Termasuk, ketika Anda memutuskan memilih perlindungan komprehensif, tentu saja penting untuk memahami detail polis asuransi mobil All Risk .

Jika Anda belum memiliki polis asuransi kendaraan, maka dapat memilihnya lewat DuitPintar.com, pialang asuransi di bawah PT Anugrah Atma Adiguna atau Triple A yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Dalam website informasi asuransi yang edukatif dan informatif milik Anugrah Atma Adiguna, DuitPintar.com, Anda bisa membandingkan polis-polis asuransi terbaik di Indonesia sekaligus melakukan registrasi secara online.

Proses registrasi, pemilihan polis sesuai budget, hingga klaim manfaat asuransi dapat dibantu dengan cepat, dan aman oleh DuitPintar, pialang asuransi Triple A yang telah terdaftar OJK.

Nah, sebelum mengetahui apa saja jenis-jenis asuransi mobil dan berapa nilai premi asuransi yang perlu dibayar, mari ketahui dulu alasan penting memiliki produk proteksi satu ini.

Keuntungan Memiliki Asuransi Mobil

Seperti dijelaskan sebelumnya, ada beberapa manfaat yang bisa Anda peroleh selaku pemilik kendaraan jika melindunginya dengan asuransi mobil.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More