Sumbang Miliaran Rupiah ke Kas Negara, Kemenperin Jangan 'Anak Tirikan' Vape

Rabu, 08 Juli 2020 - 23:31 WIB
Menurut dia, peningkatan pendapatan negara dari cukai vape adalah bukti pertumbuhan pengguna vape di Tanah Air. Meski begitu, hingga saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum melakukan pembahasan SNI bagi vape.

"Penggunaan vape sudah meluas di berbagai daerah. Tapi nggak ada perlindungan hukumnya bagi penggunanya maupun produknya sendiri di Indonesia. Pembahasan SNI bagi vape harus diproritaskan," desaknya.

Trubus mengaku heran dengan langkah Kemenperin yang mendahulukan pembahasan SNI bagi produk tembakau yang dipanaskan atau HTP. Produk dan pengguna HTP, kata Trubus, masih terbilang jarang di Tanah Air.

"Jadi menurut saya kalau Kemenperin mau SNI ya sebenarnya yang diprioritaskan justru yang vape ini daripada HTP tadi. Karena HTP ini bisa dikatakan belum banyak dipakai juga. Urgensinya belum sih menurut saya. Sejauh mana efektifitasnya. Pakai skala prioritas harusnya," tegas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!