Pengusaha Sebut Permenaker 18/2022 Bisa Bikin Industri Padat Karya Semaput

Senin, 28 November 2022 - 16:37 WIB
Budi menerangkan, secara prinsip pihaknya melakukan uji materiil karena melihat Keputusan Menteri yang bisa mengesampingkan keputusan yang berada di atasnya.

Baca juga: Tolak Penetapan Upah Minimum 2023, Pengusaha Kompak Gugat Permenaker 18/2022

Terkait dengan penentuan upah minimum untuk tahun 2023, Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum hingga selesai.

"Kita tunggu proses hukum, karena saya sendiri tidak sangat ahli hukum tata negara, biar para ahli hukum yang kemudian memutuskan hal ini,” ucapnya.

Lebih lanjut dia berharap, penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 bisa kembali menggunakan PP 36/2021. Pasalnya, menurut dia, di dalam PP 36 telah ada formulasi yang lengkap untuk menentukan kenaikan upah.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!