Pengusaha Sebut Permenaker 18/2022 Bisa Bikin Industri Padat Karya Semaput

Senin, 28 November 2022 - 16:37 WIB
loading...
Pengusaha Sebut Permenaker...
Apindo menyebut terbitnya Permenaker 18/2022 akan membuat pengusaha padat karya kesulitan mengembangkan usaha. Foto/MPI/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha terus menyuarakan penolakan atas penetapan kenaikan upah minimum yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Ketua Komite Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso menyebut, terbitnya Permenaker 18/2022 akan membuat pengusaha padat karya kesulitan mengembangkan usaha.

Pasalnya, saat ini industri padat karya sedang mengalami penurunan jumlah ekspor hingga lebih dari 50. Selain itu, prediksi resesi global juga diperkirakan berdampak besar terhadap usaha padat karya.

"Kami di alas kaki di garmen itu penurunan ekspornya sudah 50% lebih gitu dan itu definetely sampai pertengahan tahun depan atau sampai akhir tahun depan," ujarnya dalam acara Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).



Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Permenaker 18/2022 yang mengatur kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10%. Sebelumnya, perhitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

"Bisa dibayangkan kalau sebuah pabrik alas kaki dengan 15.000 karyawan, kemudian perbedaan selisihnya kalau kita pakai PP 36 katakanlah naiknya jadi 3%. Ini saya pakai angka ngawur aja, kemudian pakai Permenaker jadi 6%, 7% nah selisih 4% itu kali 15.000 orang dikali 12 apa enggak semaput?" tukasnya.

Menurut dia, hal itu akan menyulitkan para pengusaha khususnya di industri padat karya untuk tetap bisa bertahan dari kondisi yang ada. Oleh karena itu, Apindo memutuskan untuk melakukan uji materil Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung.

"Semua proses sudah siap, saya kira nanti pada waktunya kita akan sampaikan dalam satu dua hari ini kita akan ajukan," ungkapnya.

Budi menerangkan, secara prinsip pihaknya melakukan uji materiil karena melihat Keputusan Menteri yang bisa mengesampingkan keputusan yang berada di atasnya.



Terkait dengan penentuan upah minimum untuk tahun 2023, Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum hingga selesai.

"Kita tunggu proses hukum, karena saya sendiri tidak sangat ahli hukum tata negara, biar para ahli hukum yang kemudian memutuskan hal ini,” ucapnya.

Lebih lanjut dia berharap, penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 bisa kembali menggunakan PP 36/2021. Pasalnya, menurut dia, di dalam PP 36 telah ada formulasi yang lengkap untuk menentukan kenaikan upah.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0857 seconds (0.1#10.140)