Pengusaha Sebut Permenaker 18/2022 Bisa Bikin Industri Padat Karya Semaput

Senin, 28 November 2022 - 16:37 WIB
loading...
Pengusaha Sebut Permenaker...
Apindo menyebut terbitnya Permenaker 18/2022 akan membuat pengusaha padat karya kesulitan mengembangkan usaha. Foto/MPI/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha terus menyuarakan penolakan atas penetapan kenaikan upah minimum yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Ketua Komite Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso menyebut, terbitnya Permenaker 18/2022 akan membuat pengusaha padat karya kesulitan mengembangkan usaha.

Pasalnya, saat ini industri padat karya sedang mengalami penurunan jumlah ekspor hingga lebih dari 50. Selain itu, prediksi resesi global juga diperkirakan berdampak besar terhadap usaha padat karya.

"Kami di alas kaki di garmen itu penurunan ekspornya sudah 50% lebih gitu dan itu definetely sampai pertengahan tahun depan atau sampai akhir tahun depan," ujarnya dalam acara Market Review di IDX Channel, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Kemnaker: Kenaikan Upah Minimum 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10%

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Permenaker 18/2022 yang mengatur kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal 10%. Sebelumnya, perhitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

"Bisa dibayangkan kalau sebuah pabrik alas kaki dengan 15.000 karyawan, kemudian perbedaan selisihnya kalau kita pakai PP 36 katakanlah naiknya jadi 3%. Ini saya pakai angka ngawur aja, kemudian pakai Permenaker jadi 6%, 7% nah selisih 4% itu kali 15.000 orang dikali 12 apa enggak semaput?" tukasnya.

Menurut dia, hal itu akan menyulitkan para pengusaha khususnya di industri padat karya untuk tetap bisa bertahan dari kondisi yang ada. Oleh karena itu, Apindo memutuskan untuk melakukan uji materil Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung.

"Semua proses sudah siap, saya kira nanti pada waktunya kita akan sampaikan dalam satu dua hari ini kita akan ajukan," ungkapnya.

Budi menerangkan, secara prinsip pihaknya melakukan uji materiil karena melihat Keputusan Menteri yang bisa mengesampingkan keputusan yang berada di atasnya.

Baca juga: Tolak Penetapan Upah Minimum 2023, Pengusaha Kompak Gugat Permenaker 18/2022

Terkait dengan penentuan upah minimum untuk tahun 2023, Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum hingga selesai.

"Kita tunggu proses hukum, karena saya sendiri tidak sangat ahli hukum tata negara, biar para ahli hukum yang kemudian memutuskan hal ini,” ucapnya.

Lebih lanjut dia berharap, penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 bisa kembali menggunakan PP 36/2021. Pasalnya, menurut dia, di dalam PP 36 telah ada formulasi yang lengkap untuk menentukan kenaikan upah.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Berita Terkini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Infografis
Khasiat Kunyit Hitam,...
Khasiat Kunyit Hitam, Bisa Bikin Panjang Umur dan Cegah Kanker
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved