Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023, Buruh Kecam Sikap Apindo

Selasa, 29 November 2022 - 08:16 WIB
Buruh mengecam keras Apindo yang menggugat aturan permenaker soal kenaikan upah tahun depan. FOTO/Antara Photo
JAKARTA - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh mengecam sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan gugatan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 (Permenaker 18/2022) ke Mahkamah Agung (MA).

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras sikap Apindo yang masih ingin menerapkan PP 36/2021 dalam formula kenaikan upah minimum, yang sekarang sudah diubah ke dalam Permenaker 18/2022.



"Mengecam keras sikap Apindo yang masih bertahan dengan PP 36, padahal sudah ada dasar hukum yang baru," tegas Iqbal melalui pernyataannya, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Sah! Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik Jadi Rp1.986.670

Menurut dia di dalam PP 36/2021 ada ketentuan yang mengatur adanya batas bawah dan batas atas. Padahal konsep seperti itu di seluruh dunia tidak dikenal. "Yang mengenal hanya perusahaan taksi, yaitu tarif bawah dan tarif atas," ujar Iqbal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!