Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023, Buruh Kecam Sikap Apindo
Selasa, 29 November 2022 - 08:16 WIB
JAKARTA - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh mengecam sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan gugatan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 (Permenaker 18/2022) ke Mahkamah Agung (MA).
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras sikap Apindo yang masih ingin menerapkan PP 36/2021 dalam formula kenaikan upah minimum, yang sekarang sudah diubah ke dalam Permenaker 18/2022.
"Mengecam keras sikap Apindo yang masih bertahan dengan PP 36, padahal sudah ada dasar hukum yang baru," tegas Iqbal melalui pernyataannya, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia di dalam PP 36/2021 ada ketentuan yang mengatur adanya batas bawah dan batas atas. Padahal konsep seperti itu di seluruh dunia tidak dikenal. "Yang mengenal hanya perusahaan taksi, yaitu tarif bawah dan tarif atas," ujar Iqbal.
Dia menjelaskan, baik di dalam Konvensi ILO 133, UU No 13 Tahun 2023, maupun Omnibus Law yang saat ini ditolak buruh, yang namanya upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin.
Dengan demikian, ketika masih menggunakan PP 36/2021, maka hal itu akan menyalahi undang-undang yang berlaku di Indonesia maupun hukum Internasional. Karena daerah yang upahnya sudah melebihi atas batas atas tidak ada lagi kenaikan upah minimum.
Iqbal menilai, sikap pemerintah yang menerbitkan Permenakar 18/2022 tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Sebab hanya satu pasal di dalam PP 36/2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18/2022, yaitu pasal terkait dengan kenaikan upah minimum.
"Sedangkan pasal yang lain tidak ada perubahan. Dengan demikian keinginan Apindo untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker 18/2022 sumir. Tidak jelas tujuannya apa," tandasnya.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras sikap Apindo yang masih ingin menerapkan PP 36/2021 dalam formula kenaikan upah minimum, yang sekarang sudah diubah ke dalam Permenaker 18/2022.
"Mengecam keras sikap Apindo yang masih bertahan dengan PP 36, padahal sudah ada dasar hukum yang baru," tegas Iqbal melalui pernyataannya, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia di dalam PP 36/2021 ada ketentuan yang mengatur adanya batas bawah dan batas atas. Padahal konsep seperti itu di seluruh dunia tidak dikenal. "Yang mengenal hanya perusahaan taksi, yaitu tarif bawah dan tarif atas," ujar Iqbal.
Dia menjelaskan, baik di dalam Konvensi ILO 133, UU No 13 Tahun 2023, maupun Omnibus Law yang saat ini ditolak buruh, yang namanya upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin.
Dengan demikian, ketika masih menggunakan PP 36/2021, maka hal itu akan menyalahi undang-undang yang berlaku di Indonesia maupun hukum Internasional. Karena daerah yang upahnya sudah melebihi atas batas atas tidak ada lagi kenaikan upah minimum.
Iqbal menilai, sikap pemerintah yang menerbitkan Permenakar 18/2022 tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Sebab hanya satu pasal di dalam PP 36/2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18/2022, yaitu pasal terkait dengan kenaikan upah minimum.
"Sedangkan pasal yang lain tidak ada perubahan. Dengan demikian keinginan Apindo untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker 18/2022 sumir. Tidak jelas tujuannya apa," tandasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda