Ketakutan Pengusaha Saat 33 Gubernur Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2023

Rabu, 30 November 2022 - 10:06 WIB
Pengusaha mengungkapkan, ketakutannya setelah 33 Gubernur mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Foto/Dok
JAKARTA - Pengusaha mengungkapkan, ketakutannya setelah 33 Gubernur mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 . Kadin Indonesia menilai kebijakan kenaikan UMP ini akan berimbas negatif terhadap ekosistem dunia usaha tahun depan.

"Yang kita takutkan apa, kalau misalnya kenaikan UMP itu adalah di luar kemampuan dunia usaha, imbasnya ke ekosistem dunia usaha tahun depan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang saat ditemui media di Jakarta, Selasa (29/11/2022).



Baca Juga: Sumatra Barat dan DKI Pegang Rekor UMP Tahun 2023

Lebih lanjut Ia membeberkan, dampak pertama adalah pengusaha yang sebelumnya hendak merekrut karyawan pada 2023 akhirnya terpaksa mengerem rencana itu. Imbasnya kesempatan kerja bagi pengangguran bisa berkurang bahkan ekstremnya hilang sama sekali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!