Sumatra Barat dan DKI Pegang Rekor UMP Tahun 2023

Selasa, 29 November 2022 - 17:50 WIB
loading...
Sumatra Barat dan DKI...
Sejumlah provinsi telah menetapkan UMP tahun 2023. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) 2023. Tak ada UMP yang persentase kenaikannya minimal 10%, sesuai keinginan buruh.



Sumatra Barat adalah provinsi yang persentase kenaikan upahnya paling tinggi, sebesar 9,15%. Tahun depan UMP di Provinisi Sumbar naik menjadi Rp2.742.476. Meski UMP Sumbar persentase kenaikannya paling tinggi, namun rekor upah paling gede di Sumatra dipegang oleh Provinsi Bangka Belitung dengan nominal Rp3.498.479.

Untuk Pulau Jawa, persentase kenaikan UMP 2023 paling tinggi dicatatkan oleh Provinsi Jawa Tengah sebesar 8% menjadi Rp1.959.169. Sayangnya, kenaikan itu tak mampu membuat UMP Jawa Tengah keluar dari posisi kunci sebagai UMP paling rendah di Jawa.

UMP paling tinggi di Jawa dipegang oleh DKI Jakarta dengan angka Rp4.901.798 atau naik 5,6%. UMP di DKI juga menjadi upah paling tinggi se-Indonesia.

Berikut daftar kenaikan UMP di seluruh Indonesia:

Jawa

1. DKI Jakarta: Rp4.901.798 (naik 5,6%)
2. Jawa Timur Rp2.040.244 (naik 7,86%)
3. Jawa Barat: Rp1.986.670 (naik 7,88%)
4. Jawa Tengah: Rp1.959.169 (naik 8,0%)
5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp1.981.782 (naik 7,65%)
6. Banten: Rp2.661.280 (naik 6,4%)

Nusa Tenggara dan Bali
7. Bali: Rp2.713.672 (naik 7,81%)
8. Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp2.371.333 juta (naik 7,44%)

Sumatra
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2459 seconds (0.1#10.140)