Ketakutan Pengusaha Saat 33 Gubernur Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi di 2023

Rabu, 30 November 2022 - 10:06 WIB
Kedua, bisa mendorong terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali disejumlah industri. Pasalnya perusahaan terpaksa melakukan penghematan di tengah kondisi ekonomi global yang diprediksi kelam pada 2023.

Baca Juga: Pengusaha Gamang Saat Kenaikan UMP 2023 Dipatok Maksimal 10 Persen

Bahkan, kita Sarman, kemungkinan akan banyak perusahaan yang pindah pabrik. Hal itu karena pengusaha tidak mau ambil resiko jika bertahan di provinsi yang mengharuskan menggaji karyawan dengan UMP tinggi.

"Katakanlah di Jawa Barat saja jomplang itu antara Bekasi, Tangerang, Garut, misalnya itu jauh UMP-nya. Itu sesuatu yang kita khawatirkan dalam hal ini," ucapnya.

Oleh karena itu, agar kondisi buruk tidak terjadi bagi para pengusaha dan juga pencari kerja, Sarman berharap besaran UMP disesuaikan dengan kemampuan dunia usaha. Sebab saat ini masih banyak industri yang belum pulih dari pelemahan ekonomi saat pandemi Covid-19. Di mana cash flow pengusaha belum sepenuhnya kembali normal.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!