UMP 2023 Digugat 10 Asosiasi, Pengusaha Pribumi: Feeling Saya Enggak Mungkin Kalah
Rabu, 30 November 2022 - 11:39 WIB
Dibuat kaget dengan kebijakan Penetapan Upah Minimum atau UMP 2023, pengusaha pribumi percaya diri (pede) gugatan 10 asosiasi pengusaha akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) mengatakan, pengusaha dibuat kaget dengan kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2023 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Menurutnya dalam merevisi formula pengupahan melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pengusaha tidak diikutsertakan dalam diskusi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi dari yang Terkecil hingga Paling Besar
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengaku, sangat percaya diri (pede) permohonan uji materi yang dilakukan oleh 10 asosiasi pengusaha soal UMP Tahun 2023 akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
"Feeling saya enggak mungkin kalah," ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat ditemui media di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi dari yang Terkecil hingga Paling Besar
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengaku, sangat percaya diri (pede) permohonan uji materi yang dilakukan oleh 10 asosiasi pengusaha soal UMP Tahun 2023 akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
"Feeling saya enggak mungkin kalah," ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat ditemui media di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Lihat Juga :