Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi dari yang Terkecil hingga Paling Besar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tercatat 33 gubernur telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023 . Dimana semuanya mengalami kenaikan, namun masih jauh dari tuntutan para buruh yang minta besaran kenaikannya mencapai 12% untuk tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Diklaim olehnya pelaksanaan penetapan UMP 2023 berjalan dengan kondusif.
"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11).
Ida mengimbau semua pihak menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur perihal upah minimum 2023. Ia juga mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun dengan berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan tersebut kembali menekankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah merupakan jalan tengah baik bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha. "Karena selain daya beli, pada formula tersebut terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Dari 33 Provinsi, Sumatra Barat menjadi provinsi dengan persentase kenaikan upah paling tinggi yakni sebesar 9,15%. Tahun depan UMP di Provinisi Sumbar naik menjadi Rp2.742.476. Meski UMP Sumbar persentase kenaikannya paling tinggi, namun rekor upah paling gede di Sumatra dipegang oleh Provinsi Bangka Belitung dengan nominal Rp3.498.479.
Sementara itu UMP paling tinggi di Jawa dipegang oleh DKI Jakarta dengan angka Rp4.901.798 atau naik 5,6%. UMP di DKI juga menjadi upah paling tinggi se-Indonesia.
Berikutnya Daftar Lengkap UMP di 33 Provinsiyang telah ditetapkan dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023:
1. Aceh, Rp 3.413.666,00, naik 7,81%
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93, naik 7,45%
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00, naik 9,15%
4. Riau, Rp 3.191.662,53, naik 8,61%
5. Jambi, Rp 2.943.033,08, naik 9,04%
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24, naik 8,26%
7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00, naik 8,05%
8. Lampung, Rp 2.633.284,59, naik 7,90%
9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00, naik 7,15%
10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00, naik 7,51%
11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00, naik 5,60%
12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17, naik 7,88%
13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69, naik 8,01%
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39, naik 7,65%
15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30, naik 7,86%
16. Banten, Rp 2.661.280,11, naik 6,40%
17. Bali, Rp 2.713.672,28, naik 7,81%
18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00, naik 7,44%
19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00, naik 7,54%
20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75, naik 7,16%
21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00, naik 8,85%
22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 naik 8,38%
23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04, naik 6,20%
24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67, naik 7,79%
25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00, naik 5,26%
26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00, naik 8,73%
27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00, naik 6,93%
28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54, naik 7,10%
29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00, naik 6,74%
30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82, naik 7,20%
31. Maluku, Rp 2.812.827,66, naik 7,39%
32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00, naik 4,00%
33. Papua, Rp 3.864.696,00, naik 8,50%
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Diklaim olehnya pelaksanaan penetapan UMP 2023 berjalan dengan kondusif.
"Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11).
Ida mengimbau semua pihak menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur perihal upah minimum 2023. Ia juga mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun dengan berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan tersebut kembali menekankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah merupakan jalan tengah baik bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha. "Karena selain daya beli, pada formula tersebut terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Dari 33 Provinsi, Sumatra Barat menjadi provinsi dengan persentase kenaikan upah paling tinggi yakni sebesar 9,15%. Tahun depan UMP di Provinisi Sumbar naik menjadi Rp2.742.476. Meski UMP Sumbar persentase kenaikannya paling tinggi, namun rekor upah paling gede di Sumatra dipegang oleh Provinsi Bangka Belitung dengan nominal Rp3.498.479.
Sementara itu UMP paling tinggi di Jawa dipegang oleh DKI Jakarta dengan angka Rp4.901.798 atau naik 5,6%. UMP di DKI juga menjadi upah paling tinggi se-Indonesia.
Berikutnya Daftar Lengkap UMP di 33 Provinsiyang telah ditetapkan dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023:
1. Aceh, Rp 3.413.666,00, naik 7,81%
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93, naik 7,45%
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00, naik 9,15%
4. Riau, Rp 3.191.662,53, naik 8,61%
5. Jambi, Rp 2.943.033,08, naik 9,04%
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24, naik 8,26%
7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00, naik 8,05%
8. Lampung, Rp 2.633.284,59, naik 7,90%
9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00, naik 7,15%
10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00, naik 7,51%
11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00, naik 5,60%
12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17, naik 7,88%
13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69, naik 8,01%
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39, naik 7,65%
15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30, naik 7,86%
16. Banten, Rp 2.661.280,11, naik 6,40%
17. Bali, Rp 2.713.672,28, naik 7,81%
18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00, naik 7,44%
19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00, naik 7,54%
20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75, naik 7,16%
21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00, naik 8,85%
22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 naik 8,38%
23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04, naik 6,20%
24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67, naik 7,79%
25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00, naik 5,26%
26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00, naik 8,73%
27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00, naik 6,93%
28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54, naik 7,10%
29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00, naik 6,74%
30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82, naik 7,20%
31. Maluku, Rp 2.812.827,66, naik 7,39%
32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00, naik 4,00%
33. Papua, Rp 3.864.696,00, naik 8,50%
(akr)