Ombudsman Terima Laporan 25.700 Pekerja Di-PHK dan Ratusan Ribu Dirumahkan
Kamis, 01 Desember 2022 - 17:36 WIB
"Yang sebelumnya rata-rata 40 jam kerja perminggu, kemudian berkurang 25% yang akhirnya tentu akan berimplikasi pada upah yang diterima," kata Robert.
Melihat kondisi tersebut, Robert meminta pemerintah untuk mengawasi hak-hak yang harus didapat oleh para pekerja yang terdampak PHK sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Mengenal Xinjiang, Provinsi di China dengan Populasi Muslim Terbanyak
"Kami meminta setelah PHK ini pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah untuk mencermati kontrak kerja dijalankan oleh pemberi kerja," pungkasnya.
Melihat kondisi tersebut, Robert meminta pemerintah untuk mengawasi hak-hak yang harus didapat oleh para pekerja yang terdampak PHK sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Mengenal Xinjiang, Provinsi di China dengan Populasi Muslim Terbanyak
"Kami meminta setelah PHK ini pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah untuk mencermati kontrak kerja dijalankan oleh pemberi kerja," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :