Ombudsman Terima Laporan 25.700 Pekerja Di-PHK dan Ratusan Ribu Dirumahkan
Kamis, 01 Desember 2022 - 17:36 WIB
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa lembaganya telah bertemu dengan pelaku industri tekstil, garmen, dan industri alas kaki. Dari pertemuan itu, mereka melaporkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap puluhan ribu pekerja.
"Ada sekitar 25.700 pekerja di industri berorientasi ekspor yang sudah di-PHK. Kemudian ada ratusan ribu lagi para pekerja yang mulai dirumahkan. Lalu tidak diperpanjang masa kerjanya atau terkena berbagai skema fleksibilitas jam kerja," kata Robert dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/12/2022).
Robert menjelaskan, para pengusaha di industri tersebut mengakui bahwa orderan untuk pasar ekspor menurun, sehingga barang menumpuk di gudang dan tidak terserap. Saat ini juga banyak pengusaha yang mulai mengurangi jam kerja para karyawan, sehingga berdampak pada pendapatan para pekerja.
"Yang sebelumnya rata-rata 40 jam kerja perminggu, kemudian berkurang 25% yang akhirnya tentu akan berimplikasi pada upah yang diterima," kata Robert.
Melihat kondisi tersebut, Robert meminta pemerintah untuk mengawasi hak-hak yang harus didapat oleh para pekerja yang terdampak PHK sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
"Kami meminta setelah PHK ini pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah untuk mencermati kontrak kerja dijalankan oleh pemberi kerja," pungkasnya.
"Ada sekitar 25.700 pekerja di industri berorientasi ekspor yang sudah di-PHK. Kemudian ada ratusan ribu lagi para pekerja yang mulai dirumahkan. Lalu tidak diperpanjang masa kerjanya atau terkena berbagai skema fleksibilitas jam kerja," kata Robert dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/12/2022).
Robert menjelaskan, para pengusaha di industri tersebut mengakui bahwa orderan untuk pasar ekspor menurun, sehingga barang menumpuk di gudang dan tidak terserap. Saat ini juga banyak pengusaha yang mulai mengurangi jam kerja para karyawan, sehingga berdampak pada pendapatan para pekerja.
"Yang sebelumnya rata-rata 40 jam kerja perminggu, kemudian berkurang 25% yang akhirnya tentu akan berimplikasi pada upah yang diterima," kata Robert.
Melihat kondisi tersebut, Robert meminta pemerintah untuk mengawasi hak-hak yang harus didapat oleh para pekerja yang terdampak PHK sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
"Kami meminta setelah PHK ini pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah untuk mencermati kontrak kerja dijalankan oleh pemberi kerja," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda