Bakal Kelola Rp12,7 Triliun, Payung Hukum Pencatatan Akuntansi BUMDes Tengah Disiapkan

Kamis, 01 Desember 2022 - 21:49 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT ) akan membuat payung hukum yang mengatur akuntansi badan usaha milik desa bersama lembaga keuangan desa (BUMDesMa LKD). Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, payung hukum penting sebagai pijakan dalam setiap proses pengelolaan dan laporan pertanggung jawaban BUMDesMa dan BUMDesMa LKD seluruh Indonesia.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro dan Bulog Tandatangani MoU Wujudkan Kedaulatan Pangan



“Pertama pedoman sudah ada, kemudian berarti kan butuh sebuah payung hukum supaya diimplementasikan secara menyeluruh untuk BUMDesMa maupun BUMDesMa LKD seluruh Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).

Gus Halim mengungkapkan, dengan adanya payung hukum, diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dan juga sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Gus Halim mengaku, pihaknya akan membuat payung hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang macam-macam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!