Kemnaker Ultimatum 1 Juta Pekerja, Tanggal 20 Desember Batas Akhir Pengambilan BSU

Jum'at, 02 Desember 2022 - 20:02 WIB
Kemnaker mengingatkan tanggal 20 Desember adalah batas akhir pengambilan BSU. Foto/Dok
JAKARTA - Proses pencairan bantuan subsidi upah ( BSU ) tahun 2022 masih berjalan. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan adalah 20 Desember 2022.

Baca juga: Percepat Penyaluran BSU, Pos Indonesia Datangi Pekerja yang Dirawat di Rumah Sakit



"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Dia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!