Produk Tembakau Dipanaskan, IQOS Dapat Izin Edar di AS

Kamis, 09 Juli 2020 - 18:49 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (US FDA) memberikan izin pemasaran IQOS, sistem tembakau yang dipanaskan secara elektrik dari Philip Morris International (PMI), sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA) memberikan izin pemasaran IQOS, sistem tembakau yang dipanaskan secara elektrik dari Philip Morris International (PMI), sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product/MRTP). Dengan ini, FDA menemukan bahwa modifikasi paparan IQOS sejalan dengan upaya mendukung kesehatan masyarakat.

"Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Amerika Serikat (US FDA) hari ini adalah tonggak bersejarah bagi kesehatan masyarakat yang menunjukkan bahwa IQOS merupakan produk tembakau yang secara fundamental berbeda dengan rokok dan merupakan pilihan lebih baik bagi perokok dewasa yang mengalami kesulitan untuk berhenti merokok,” ujar Chief Executive Officer PMI, André Calantzopoulos.



Lebih lanjut Ia menerangkan, hal mendesak yang sangat diperlukan adalah diskusi sosial serta arah kebijakan yang secara mendasar berbeda sehingga dapat membuat para perokok dewasa pria maupun wanita yang memilih untuk tetap merokok untuk segera beralih ke produk alternatif bebas asap yang telah terbukti secara ilmiah.

IQOS adalah produk yang secara fundamental berbeda dari rokok yang dibakar dan harus diregulasi dengan cara yang juga berbeda, seperti yang diakui FDA. Sekarang, lebih dari sebelumnya, terdapat kebutuhan mendesak akan pembahasan yang secara fundamental berbeda mengenai pendekatan kolaboratif untuk mencapai masa depan bebas asap.

(Baca Juga: Produk Tembakau yang Dipanaskan Berbeda dengan Rokok Elektrik )

Keputusan FDA menurut Andre, memberikan contoh penting tentang bagaimana pemerintah dan organisasi kesehatan masyarakat dapat mengatur produk alternatif bebas asap dengan cara membedakannya dari rokok konvensional guna melindungi dan mendukung kesehatan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!