Izin Pengelola Pulau Widi Bakal Dibekukan, Mendagri: Otomatis Lelang Tak Bisa Dilakukan
Senin, 05 Desember 2022 - 14:17 WIB
loading...
Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Foto/Dok Arsip Pemkab Halmahera Selatan.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan proses lelang pencarian investor untuk Kepulauan Widi, Maluku Utara, yang dilakukan oleh PT LII (Leadership Islands Indonesia) tidak bisa diteruskan jika izinnya dicabut oleh pemerintah. Maka, izin itu harus diperpanjang jika ingin melanjutkan kegiatan usaha.
Baca juga: Mendagri Ungkap 52 Pemda Belum Jalankan Upaya Pengendalian Inflasi
"Kalau memang berhenti, otomatis tidak bisa dilakukan, kecuali dia mendapatkan persetujuan untuk diperpanjang," ujar Tito Karnavian di Kantornya, Senin (5/12/2022).
Tito menegaskan tidak ada kepulauan di Indonesia yang bisa dijual kepada orang asing. Asing hanya diperbolehkan jika mau menggarap potensi ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.
"Kalau soal kepemilikan, tidak boleh otomatis asing. UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau)," sambungnya.
Pada kesempatan yang berbeda-beda, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini tengah mengurus proses pencabutan izin PT LII untuk mengelola Pulau Widi.
"Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali," kata Safrizal.
Baca juga: Terlalu Gemuk, SBY Diperintah Jenderal Kopassus Turunkan Berat Badan
Safrizal menjelaskan saat ini pemerintah pusat sudah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah (pemda) untuk meninjau kembali izin yang saat ini dikantongi oleh PT LII.
Baca juga: Mendagri Ungkap 52 Pemda Belum Jalankan Upaya Pengendalian Inflasi
"Kalau memang berhenti, otomatis tidak bisa dilakukan, kecuali dia mendapatkan persetujuan untuk diperpanjang," ujar Tito Karnavian di Kantornya, Senin (5/12/2022).
Tito menegaskan tidak ada kepulauan di Indonesia yang bisa dijual kepada orang asing. Asing hanya diperbolehkan jika mau menggarap potensi ekonomi dari kekayaan alam Indonesia.
"Kalau soal kepemilikan, tidak boleh otomatis asing. UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau)," sambungnya.
Pada kesempatan yang berbeda-beda, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini tengah mengurus proses pencabutan izin PT LII untuk mengelola Pulau Widi.
"Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali," kata Safrizal.
Baca juga: Terlalu Gemuk, SBY Diperintah Jenderal Kopassus Turunkan Berat Badan
Safrizal menjelaskan saat ini pemerintah pusat sudah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah (pemda) untuk meninjau kembali izin yang saat ini dikantongi oleh PT LII.
(uka)
Lihat Juga :