Kemenkumham Pede UU KUHP Tak Bikin Investor dan Wisatawan Asing Lari

Selasa, 06 Desember 2022 - 21:25 WIB
Dia menuturkan, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut.

“Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,” tuturnya.



Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan. “So, please come and invest in remarkable Indonesia!,” ujarnya.

Sebelumnya, Dubes Kim dalam sambutannya pada acara 10th US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, menyampaikan keprihatinannya terhadap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP.

“Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga orang dewasa yang saling setuju,” tukasnya.

Menurut dia, mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang akan menentukan apakah mereka akan berinvestasi di Indonesia. “Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” tuturnya.



Dubes Kim menambahkan, keberhasilan Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan KTT G20 menunjukkan jalur positif bagi masa depan Indonesia.

Maka itu, menurut dia, penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan rasa saling menghormati satu sama lain, termasuk terhadap kalangan LGBTQI+.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More