Hanya Boleh Ditetapkan oleh Menteri, Koperasi Bakal Lebih Kebal terhadap Pailit

Rabu, 07 Desember 2022 - 11:45 WIB
RUU Perkoperasian akan mengatur kepailitan koperasi secara lebih ketat. Foto/ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian . Pada RUU tersebut banyak memuat aturan baru, salah satunya penetapan kepailitan koperasi .

Baca juga: Waduh! Koperasi Bakal Punya Aturan Main Baru, Simpanan Wajib Tak Bisa Ditarik



Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, status pailit koperasi hanya boleh ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM atau Pengawas Koperasi.

"Ke depan kita atur bahwa yang bisa menetapkan kepailitan suatu koperasi hanya Menteri atau otoritas pengawas koperasi saja," ujar Ahmad Zabadi di Jakarta, dikutip Rabu (7/12/2022).

Lebih lanjut Ahmad Zabadi menjelaskan ketentuan itu bertujuan agar koperasi tidak mudah mengklaim sendiri apabila pailit. Jadi akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu dari sisi keuangan koperasi.

"Tujuannya untuk melindungi koperasi agar tidak mudah dipailitkan oleh rekanan atau mitra bisnis atau segelintir anggota yang ingin memailitkan koperasi agar dapat menarik dananya," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!