Ini Strategi LPCK Kembangkan Kawasan Hunian yang Bersih dan Sehat
Kamis, 08 Desember 2022 - 19:00 WIB
JAKARTA - PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) , anak usaha PT Lippo KarawaciTbk. (LPKR), berkomitmen dalam pengelolaan sampah dan limbah sebagai upayamengembangkan kawasan kota mandiri yang ramah lingkungan serta berkelanjutan. Ini sekaligusuntuk mengembangkan kawasan hunian yang bersih dan sehat.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022), untuk mencapai hal tersebut, LPCK telah menerapkan sertifikasi di bidang ManajemenLingkungan berupa Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) danPenanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
Sertifikasi tersebut untuk mengelolasampah domestik (Non B3 dan limbah B3 yang meliputi kain majun, minyak pelumas bekas,kemasan bekas B3, aki/baterai bekas, limbah elektronik, dan sludge WWTP. Saat ini, LPCK jugatelah mengantongi izin TPS B3 No. 660.3/Per.TPLB3.057/II/P3LH/DLH/2020 (2020-2025) danIPLC No. 503.9/029/DPMPTSP/ IPAL/2020 (2020-2025).
(Baca juga:Penjualan Rumah Tapak Dorong Pertumbuhan Pendapatan Lippo Cikarang)
Pengelolaan sampah yang dilakukan LPCK untuk menciptakan lingkungan yang bersih dansehat sekaligus memanfaatkan sampah atau limbah menjadi suatu yang bermanfaat. Upaya ini dilakukandengan beberapa pendekatan, seperti untuk kategori limbah B3 padat dan cair dikumpulkan dandisimpan di Tempat Penimbunan Sementara Limbah B3.
LPCK bekerja sama dengan pihak ketigayang memiliki izin untuk pengelolaan lebih lanjut. Sedangkan limbah padat kategori Non-B3 yangdihasilkan sebesar 48 m3 dikumpulkan dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin untukpengelolaan lebih lanjut.
Kategori limbah cair Non-B3 yang dihasilkan dikelola oleh IPAL(Instalasi Pengolahan Air Limbah) sehingga memenuhi baku mutu untuk dialirkan ke badan air.LPCK juga melakukan sosialisasi dan terus mengimbau kepada seluruh tenant akan pentingnyakebersihan dan pengelolaan sampah yang baik.
(Baca juga:Lippo Cikarang Genjot Penjualan Rumah Tapak di Bekasi)
Di samping itu, LPCK juga mengarahkan agar para tenant untuk memilah sampah berdasarkanjenisnya agar mempermudah pada saat pembuangan akhir dan pemanfaatannya sesuai dengan jenissampah tersebut.
Dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022), untuk mencapai hal tersebut, LPCK telah menerapkan sertifikasi di bidang ManajemenLingkungan berupa Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) danPenanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
Sertifikasi tersebut untuk mengelolasampah domestik (Non B3 dan limbah B3 yang meliputi kain majun, minyak pelumas bekas,kemasan bekas B3, aki/baterai bekas, limbah elektronik, dan sludge WWTP. Saat ini, LPCK jugatelah mengantongi izin TPS B3 No. 660.3/Per.TPLB3.057/II/P3LH/DLH/2020 (2020-2025) danIPLC No. 503.9/029/DPMPTSP/ IPAL/2020 (2020-2025).
(Baca juga:Penjualan Rumah Tapak Dorong Pertumbuhan Pendapatan Lippo Cikarang)
Pengelolaan sampah yang dilakukan LPCK untuk menciptakan lingkungan yang bersih dansehat sekaligus memanfaatkan sampah atau limbah menjadi suatu yang bermanfaat. Upaya ini dilakukandengan beberapa pendekatan, seperti untuk kategori limbah B3 padat dan cair dikumpulkan dandisimpan di Tempat Penimbunan Sementara Limbah B3.
LPCK bekerja sama dengan pihak ketigayang memiliki izin untuk pengelolaan lebih lanjut. Sedangkan limbah padat kategori Non-B3 yangdihasilkan sebesar 48 m3 dikumpulkan dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin untukpengelolaan lebih lanjut.
Kategori limbah cair Non-B3 yang dihasilkan dikelola oleh IPAL(Instalasi Pengolahan Air Limbah) sehingga memenuhi baku mutu untuk dialirkan ke badan air.LPCK juga melakukan sosialisasi dan terus mengimbau kepada seluruh tenant akan pentingnyakebersihan dan pengelolaan sampah yang baik.
(Baca juga:Lippo Cikarang Genjot Penjualan Rumah Tapak di Bekasi)
Di samping itu, LPCK juga mengarahkan agar para tenant untuk memilah sampah berdasarkanjenisnya agar mempermudah pada saat pembuangan akhir dan pemanfaatannya sesuai dengan jenissampah tersebut.
tulis komentar anda