Dirut BRI Beberkan Skema Relaksasi UMKM Terdampak Covid-19

Selasa, 14 April 2020 - 09:35 WIB
Bank BRI telah menyiapkan empat skema terkait relaksasi kredit UMKM yang terdampak Covid-19. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 dikeluarkan.

Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan, perseroan telah menyiapkan 4 skema untuk memetakan usaha nasabah terkait relaksasi UMKM. Adapun, nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30% dilakukan restrukturisasi biasa, yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran.

Sementara, nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30%-50% dikenakan skema berupa penundaan angsuran pokok, tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan.

"Bila penurunan omzet mencapai 50-75% skema ketiga yaitu baik bunga maupun pokok ditunda selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu. Terakhir, bila omzet turun lebih dari 75% baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun," urai Sunarso di Jakarta, Selasa (14/4/2020).



Hingga saat ini, kata dia, sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Meski demikian kebijakan relaksasi kredit akan dijalankan BRI sesuai dengan ketentuan. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku UMKM dengan portofolio senilai Rp14,9 triliun.

Sunarso juga menegaskan bahwa BRI jelas berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah dan implementasinya menjadi domain bank untuk melakukan penilaian terlebih dahulu. "Oleh karena itu mohon kiranya masyarakat juga tahu dan terinformasi bahwa bank sudah melakukan pemetaan dan kriterianya maka kemudian tidak semuanya serta merta dibebaskan (pembayaran)," tuturnya.

Sunarso menambahkan, dalam pelaksanaannya, agar nasabah tidak kesulitan, perseroan sudah menyediakan formulir secara online agar diisi dan diajukan oleh nasabah. Nasabah bisa mengisi penurunan omzetnya di skema ke berapa, selanjutnya menyerahkan kepada bank untuk melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok.

"Kalau sejatinya masih mampu kenapa minta pembebasa? Tolong yang masih mampu bisa membantu yang lain yang benar-benar tidak mampu sehingga anggaran yang digunakan benar-benar bisa terpakai untuk yang berhak," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More