Dirut BRI Beberkan Skema Relaksasi UMKM Terdampak Covid-19
Selasa, 14 April 2020 - 09:35 WIB
Bank BRI telah menyiapkan empat skema terkait relaksasi kredit UMKM yang terdampak Covid-19. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bergerak cepat mengimplementasikan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 dikeluarkan.
Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan, perseroan telah menyiapkan 4 skema untuk memetakan usaha nasabah terkait relaksasi UMKM. Adapun, nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30% dilakukan restrukturisasi biasa, yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran.
Sementara, nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30%-50% dikenakan skema berupa penundaan angsuran pokok, tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan.
"Bila penurunan omzet mencapai 50-75% skema ketiga yaitu baik bunga maupun pokok ditunda selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu. Terakhir, bila omzet turun lebih dari 75% baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun," urai Sunarso di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan, perseroan telah menyiapkan 4 skema untuk memetakan usaha nasabah terkait relaksasi UMKM. Adapun, nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30% dilakukan restrukturisasi biasa, yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran.
Sementara, nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30%-50% dikenakan skema berupa penundaan angsuran pokok, tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan.
"Bila penurunan omzet mencapai 50-75% skema ketiga yaitu baik bunga maupun pokok ditunda selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu. Terakhir, bila omzet turun lebih dari 75% baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun," urai Sunarso di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Lihat Juga :