K/L, Pemda hingga Infrastruktur Publik Diminta Sediakan 30% Lahan untuk Promosi UMKM

Sabtu, 10 Desember 2022 - 17:50 WIB
Tahun 2022 ini, kata Hanung, KemenKopUKM bersama Sekretariat Kabinet telah melakukan pemantauan langsung pada beberapa area infrastruktur publik.

Adapun hasil pemantauan antara lain, alokasi 30 persen pemanfaatan infrastruktur publik bagi UMKM telah terpenuhi. Kemudian ketentuan tarif sewa belum memenuhi ketentuan PP 7 tahun 2021. Serta pelaku UMKM belum membentuk koperasi pada berbagai infrastruktur publik.

Dia berharap, melalui kegiatan ini berkembang diskusi terbuka untuk optimalisasi pemanfaatan ruang promosi pada infrastruktur publik, dan dapat menghasilkan solusi atas tantangan yang masih dihadapi ke depan.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kementerian terkait, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota terpilih di Provinsi Jawa Timur, dan pengelola infrastruktur publik terpilih (stasiun, bandara, pelabuhan, terminal, dan rest area) serta perwakilan pejabat Kementerian Koperasi dan UKM.

"Pada kesempatan ini, juga dilakukan pemantauan langsung oleh Tim Sekretariat Kabinet pada beberapa area infrastruktur publik di sekitar wilayah Jawa Timur," ucap Hanung.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More