Tips MotionTrade: Cara Hitung Dividen untuk Investor Pemula
Senin, 12 Desember 2022 - 13:47 WIB
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.
Dividen menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh investor saat membeli saham. Perusahaan yang rajin dan rutin membagikan dividen tentunya menjadi incaran para investor. Meskipun pembagian dividen suatu perusahaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, Anda perlu mengetahui cara menghitungnya. Berikut ini adalah cara menghitung dividen yang perlu diketahui investor:
1. Dividend Payout Ratio (DPR)
Besaran nilai dividen yang dibagikan oleh perusahaan tidak selalu sama, tergantung perolehan laba yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perusahaan akan melakukan perhitungan lebih rinci dan mengumumkan jumlah resmi dividen yang akan dibagikan kepada investor. Perhitungan Dividend Payout Ratio (DPR) = Total dividen : Laba Bersih. Contohnya, perusahaan emiten X mendapatkan laba bersih senilai Rp 1 miliar, dan memutuskan untuk membagi 50% dari total laba bersih sebagai dividen, maka emiten X membagi Rp 500 juta kepada para pemegang saham.
2. Dividend per Share (DPS)
DPS merupakan nilai tunai per lembar saham yang dibagikan emiten kepada investor sebelum dipotong pajak dividen. Besaran dividen per lembar akan dibagikan kepada pihak yang tercatat sebagai pemegang saham pada saat cum date .
Perhitungan Dividend Per Share (DPS) = Total dividen : Jumlah saham beredar. Contohnya, Jika perusahaan emiten X memutuskan untuk membagi dividen dengan total Rp 500 juta dengan jumlah saham perusahaan yang beredar adalah 2 juta lembar saham, maka DPS yang diterima adalah Rp 250 per lembar saham.
3. Dividen yang akan Diperoleh
Cara menghitung dividen yang akan diperoleh setiap investor adalah berdasarkan jumlah lembar saham yang dimiliki. Dana yang sudah dipotong pajak dividen akan diterima investor melalui Rekening Dana Nasabah (RDN). Perhitungannya adalah, DPS x Jumlah Saham yang Anda miliki. Contohnya, Anda memiliki 200 lot saham emiten X dengan DPS Rp250 per lembar. Ini berarti Anda akan memperoleh dividen sebanyak Rp250 x 20.000 lembar saham = Rp 5 juta.
Dividen menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh investor saat membeli saham. Perusahaan yang rajin dan rutin membagikan dividen tentunya menjadi incaran para investor. Meskipun pembagian dividen suatu perusahaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, Anda perlu mengetahui cara menghitungnya. Berikut ini adalah cara menghitung dividen yang perlu diketahui investor:
1. Dividend Payout Ratio (DPR)
Besaran nilai dividen yang dibagikan oleh perusahaan tidak selalu sama, tergantung perolehan laba yang telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perusahaan akan melakukan perhitungan lebih rinci dan mengumumkan jumlah resmi dividen yang akan dibagikan kepada investor. Perhitungan Dividend Payout Ratio (DPR) = Total dividen : Laba Bersih. Contohnya, perusahaan emiten X mendapatkan laba bersih senilai Rp 1 miliar, dan memutuskan untuk membagi 50% dari total laba bersih sebagai dividen, maka emiten X membagi Rp 500 juta kepada para pemegang saham.
2. Dividend per Share (DPS)
DPS merupakan nilai tunai per lembar saham yang dibagikan emiten kepada investor sebelum dipotong pajak dividen. Besaran dividen per lembar akan dibagikan kepada pihak yang tercatat sebagai pemegang saham pada saat cum date .
Perhitungan Dividend Per Share (DPS) = Total dividen : Jumlah saham beredar. Contohnya, Jika perusahaan emiten X memutuskan untuk membagi dividen dengan total Rp 500 juta dengan jumlah saham perusahaan yang beredar adalah 2 juta lembar saham, maka DPS yang diterima adalah Rp 250 per lembar saham.
3. Dividen yang akan Diperoleh
Cara menghitung dividen yang akan diperoleh setiap investor adalah berdasarkan jumlah lembar saham yang dimiliki. Dana yang sudah dipotong pajak dividen akan diterima investor melalui Rekening Dana Nasabah (RDN). Perhitungannya adalah, DPS x Jumlah Saham yang Anda miliki. Contohnya, Anda memiliki 200 lot saham emiten X dengan DPS Rp250 per lembar. Ini berarti Anda akan memperoleh dividen sebanyak Rp250 x 20.000 lembar saham = Rp 5 juta.
tulis komentar anda