Blunder! Revisi UU IKN Dinilai Bisa Timbulkan Keraguan pada Investor

Rabu, 14 Desember 2022 - 14:20 WIB
Revisi UU IKN akan berdampak pada sikap investor. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan revisi Undang-undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( IKN ). Rencananya, revisi UU tersebut dilakukan pada 2023 mendatang.



Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, langkah yang diambil pemerintah untuk melakukan revisi UU IKN justru bisa menimbulkan ketidakpastian untuk investor yang mau masuk. Mereka khawatir beleid itu bisa direvisi lagi kapan saja.



"Bisa menjadi blunder, karena kalau UU IKN direvisi akan menjadi tanda tanya besar, bahwa UU IKN bisa saja direvisi pasca-pemilu 2024 nanti," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/12/2022).

Kondisi itu menurutnya akan menimbulkan ketidakpastian terhadap para investor ketika terjadi pergantian kekuasaan pada pemilu 2024 mendatang. "Bisa tidak yakin, bahwa UU saja direvisi, bisa jadi menimbulkan ketidakpastian," sambungnya.

Bhima menilai revisi yang dilakukan pada UU IKN dilakukan lantaran untuk menyesuaikan dinamika ekonomi hingga adanya kemungkinan perubahan minat investor IKN. "Revisi UU IKN ini cukup menarik, artinya pemerintah terlihat terburu-buru pada awal membuat UU IKN, ada dinamika ekonomi yang membuat pemerintah melakukan revisi," kata Bhima.



Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat menyinggung tentang adanya revisi UU IKN. Pemerintah berencana untuk mengubah porsi pendanaan untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More