Blunder! Revisi UU IKN Dinilai Bisa Timbulkan Keraguan pada Investor
Rabu, 14 Desember 2022 - 14:20 WIB
Revisi UU IKN akan berdampak pada sikap investor. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan revisi Undang-undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( IKN ). Rencananya, revisi UU tersebut dilakukan pada 2023 mendatang.
Baca juga: Minat Investasi di IKN Tinggi, Pengamat: Masih dalam Bentuk Pernyataan
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, langkah yang diambil pemerintah untuk melakukan revisi UU IKN justru bisa menimbulkan ketidakpastian untuk investor yang mau masuk. Mereka khawatir beleid itu bisa direvisi lagi kapan saja.
"Bisa menjadi blunder, karena kalau UU IKN direvisi akan menjadi tanda tanya besar, bahwa UU IKN bisa saja direvisi pasca-pemilu 2024 nanti," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Minat Investasi di IKN Tinggi, Pengamat: Masih dalam Bentuk Pernyataan
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, langkah yang diambil pemerintah untuk melakukan revisi UU IKN justru bisa menimbulkan ketidakpastian untuk investor yang mau masuk. Mereka khawatir beleid itu bisa direvisi lagi kapan saja.
"Bisa menjadi blunder, karena kalau UU IKN direvisi akan menjadi tanda tanya besar, bahwa UU IKN bisa saja direvisi pasca-pemilu 2024 nanti," ujar Bhima saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/12/2022).
Lihat Juga :