UU IKN Direvisi, Masihkah Ibu Kota Baru Dibiayai APBN 20% dan Sisanya Investasi?
Rabu, 14 Desember 2022 - 21:38 WIB
JAKARTA - Badan Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) menekankan, pada prinsipnya pembangunan Ibu Kota Baru masih menggunakan dana dari investor secara mayoritas. Hal ini usai pemerintah bakal melakukan perombakan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun depan sebagai hasil evaluasi dan implementasi selama ini.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebutkan, bahwa salah satu evaluasi yang dipakai dalam perombakan UU tersebut terkait masalah porsi pendanaan yang awalnya tertulisnya 20%dari APBN dan sisanya Investasi.
Sekretaris Badan Otorita IKN, Jaka Santos menekankan, tidak banyak mengganggu ruang fiskal pemerintah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terkait pendanaan Ibu Kota Baru. "Filosofinya tetap, minimal APBN dan maksimal investasi," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/12/2022).
Jaka menambahkan, berdasarkan evaluasi dan implementasi Revisi UU IKN juga bertujuan untuk melakukan penguatan dari sisi kelembagaan Otorita IKN untuk mempercepat target-target pembanganan yang disusun.
"Materi-materi yang semula hanya diamanatkan ke Peraturan Pemerintah justru perlu dipertegas dalam UU, misalnya kewenangan-kewenangan khusus yang diemban baik sebagai Kementerian Lembaga ataupun Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara," sambung Jaka.
Menurutnya revisi produk hukum merupakan hal yang biasa, sebab hal itu merupakan bentuk evaluasi dari implementasi sebuah produk hukum. "Secara umum dapat disampaikan bahwa revisi suatu UU adalah hal yang biasa apabila sudah ada kebutuhannya," pungkasnya.
Seperti diketahui pembangunan IKN diperkirakan tembus Rp600 triliun, dimana mayoritas kebutuhan dana tersebut bakal dicari melalui investasi, baik dalam negeri maupun negeri.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebutkan, bahwa salah satu evaluasi yang dipakai dalam perombakan UU tersebut terkait masalah porsi pendanaan yang awalnya tertulisnya 20%dari APBN dan sisanya Investasi.
Sekretaris Badan Otorita IKN, Jaka Santos menekankan, tidak banyak mengganggu ruang fiskal pemerintah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terkait pendanaan Ibu Kota Baru. "Filosofinya tetap, minimal APBN dan maksimal investasi," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Rabu (14/12/2022).
Jaka menambahkan, berdasarkan evaluasi dan implementasi Revisi UU IKN juga bertujuan untuk melakukan penguatan dari sisi kelembagaan Otorita IKN untuk mempercepat target-target pembanganan yang disusun.
"Materi-materi yang semula hanya diamanatkan ke Peraturan Pemerintah justru perlu dipertegas dalam UU, misalnya kewenangan-kewenangan khusus yang diemban baik sebagai Kementerian Lembaga ataupun Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara," sambung Jaka.
Menurutnya revisi produk hukum merupakan hal yang biasa, sebab hal itu merupakan bentuk evaluasi dari implementasi sebuah produk hukum. "Secara umum dapat disampaikan bahwa revisi suatu UU adalah hal yang biasa apabila sudah ada kebutuhannya," pungkasnya.
Seperti diketahui pembangunan IKN diperkirakan tembus Rp600 triliun, dimana mayoritas kebutuhan dana tersebut bakal dicari melalui investasi, baik dalam negeri maupun negeri.
(akr)
tulis komentar anda