KKP Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur Mulai 1 Januari 2023
Rabu, 14 Desember 2022 - 22:06 WIB
JAKARTA - Direkorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPT KKP) menggelar konsultasi publik rancangan perundang-undangan untuk mendukung Penangkapan Ikan Terukur (PIT) , Rabu (14/12/2022). Konsultasi yang digelar secara online ini untuk mendapatkan masukan, sehingga aturan yang ditetapkan dapat diterima oleh semua pelaku usaha.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zaini Hanafi menjelaskan, konsultasi publik ini sebagai persiapan Program Penangkapan Ikan Terukur yang akan mulai diuji coba pada 1 Januari 2023. Kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan penyusunan peraturan. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada publik memberikan masukan.
"Tentu masukan dari pelaku usaha, orang per orang tidak bisa kita akomodir semua. Tapi kita ambil jalan tengah, kita rumuskan jalan terbaik. Tanggal 1 Januari 2023 kita akan uji coba meluncurkan PIT ini karena sudah siap," kata Zaini dalam sambutannya dari ruang rapat Gedung Mina Bahari II KKP, Rabu (14/12/2022).
UU No 31 Tahun 2004 dan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mengamanatkan agar pengelolaan sumber daya ikan semaksimal mungkin untuk meningkatkan perekonomian dengan tetap memperhatikan lingkungan.
Karena itu, kata Zaini, KKP mengeluarkan beberapa program, salah satunya Penangkapan Ikan Terukur yang berbasis kuota, bukan lagi dihitung dari jumlah kapal. PNBP akan ditarik dari hasil real yang dihasilkan oleh para pelaku usaha.
"Tujuan adanya Penangkapan Ikan Terukur ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan serta meningkatkan penerimaan para pengusaha perikanan. Selain itu, tujuan lainnya untuk memeratakan pertumbuhan perikanan di seluruh Indonesia," kata Zaini.
Konsultasi publik menghadirkan narasumber Ketua Tim Percepatan Penangkapan Ikan Terukur, Agus Suherman; Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ridwan Mulyana; Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ukon Ahmad Furkon. Konsultasi Publik ini dimoderatori oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zaini Hanafi menjelaskan, konsultasi publik ini sebagai persiapan Program Penangkapan Ikan Terukur yang akan mulai diuji coba pada 1 Januari 2023. Kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan penyusunan peraturan. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada publik memberikan masukan.
"Tentu masukan dari pelaku usaha, orang per orang tidak bisa kita akomodir semua. Tapi kita ambil jalan tengah, kita rumuskan jalan terbaik. Tanggal 1 Januari 2023 kita akan uji coba meluncurkan PIT ini karena sudah siap," kata Zaini dalam sambutannya dari ruang rapat Gedung Mina Bahari II KKP, Rabu (14/12/2022).
UU No 31 Tahun 2004 dan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mengamanatkan agar pengelolaan sumber daya ikan semaksimal mungkin untuk meningkatkan perekonomian dengan tetap memperhatikan lingkungan.
Karena itu, kata Zaini, KKP mengeluarkan beberapa program, salah satunya Penangkapan Ikan Terukur yang berbasis kuota, bukan lagi dihitung dari jumlah kapal. PNBP akan ditarik dari hasil real yang dihasilkan oleh para pelaku usaha.
"Tujuan adanya Penangkapan Ikan Terukur ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan serta meningkatkan penerimaan para pengusaha perikanan. Selain itu, tujuan lainnya untuk memeratakan pertumbuhan perikanan di seluruh Indonesia," kata Zaini.
Konsultasi publik menghadirkan narasumber Ketua Tim Percepatan Penangkapan Ikan Terukur, Agus Suherman; Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ridwan Mulyana; Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ukon Ahmad Furkon. Konsultasi Publik ini dimoderatori oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah.
(akr)
tulis komentar anda