KKP Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur Mulai 1 Januari 2023

Rabu, 14 Desember 2022 - 22:06 WIB
UU No 31 Tahun 2004 dan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mengamanatkan agar pengelolaan sumber daya ikan semaksimal mungkin untuk meningkatkan perekonomian dengan tetap memperhatikan lingkungan.

Baca Juga: Asosiasi Tuna Indonesia Sebut Penangkapan Ikan Terukur Tak Sesuai UU

Karena itu, kata Zaini, KKP mengeluarkan beberapa program, salah satunya Penangkapan Ikan Terukur yang berbasis kuota, bukan lagi dihitung dari jumlah kapal. PNBP akan ditarik dari hasil real yang dihasilkan oleh para pelaku usaha.

"Tujuan adanya Penangkapan Ikan Terukur ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan serta meningkatkan penerimaan para pengusaha perikanan. Selain itu, tujuan lainnya untuk memeratakan pertumbuhan perikanan di seluruh Indonesia," kata Zaini.

Konsultasi publik menghadirkan narasumber Ketua Tim Percepatan Penangkapan Ikan Terukur, Agus Suherman; Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ridwan Mulyana; Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Ukon Ahmad Furkon. Konsultasi Publik ini dimoderatori oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!