Pemerintah Diminta Pungut PPN untuk Plastik di Barang Jadi

Senin, 19 Desember 2022 - 16:51 WIB
Pengenaan PPN untuk plastik harusnya di produk akhir. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah diminta memperhatikan produksi barang intermediet, yaitu bahan baku untuk pemprosesan turunan dari beberapa barang industri seperti plastik, sebaiknya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai ( PPN ) 11%. Lebih baik PPN tersebut dipungutnya setelah selesai menjadi barang jadi.

Baca juga: Faisal Basri: Negara Lain Saat Harga Minyak Tinggi Bebas PPN, Indonesia Malah Naik



“Kita telah mendapatkan fakta bahwa bahan baku PE (Polietilena) ataupun PP (Polypropylene) itu ternyata masih dikenakan PPN 11%. Ini yang dikeluhkan oleh pabrik pengemasan intermediet, sebaiknya PPN dipungutnya itu diujung jangan di bahan baku,” kata Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya dikutip dari laman resmi DPR, Senin (19/12/2022).

Bambang melanjutkan bahwa ditambah lagi di tahun 2023 ada rencana dari presiden akan memungut cukai terhadap produk plastik. Kebijakan itu tentu akan berdampak pada biaya produk perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!