Pemerintah Diminta Pungut PPN untuk Plastik di Barang Jadi

Senin, 19 Desember 2022 - 16:51 WIB
Pengenaan PPN untuk plastik harusnya di produk akhir. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah diminta memperhatikan produksi barang intermediet, yaitu bahan baku untuk pemprosesan turunan dari beberapa barang industri seperti plastik, sebaiknya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai ( PPN ) 11%. Lebih baik PPN tersebut dipungutnya setelah selesai menjadi barang jadi.



“Kita telah mendapatkan fakta bahwa bahan baku PE (Polietilena) ataupun PP (Polypropylene) itu ternyata masih dikenakan PPN 11%. Ini yang dikeluhkan oleh pabrik pengemasan intermediet, sebaiknya PPN dipungutnya itu diujung jangan di bahan baku,” kata Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya dikutip dari laman resmi DPR, Senin (19/12/2022).



Bambang melanjutkan bahwa ditambah lagi di tahun 2023 ada rencana dari presiden akan memungut cukai terhadap produk plastik. Kebijakan itu tentu akan berdampak pada biaya produk perusahaan.

Menurutnya, di tahun depan dunia pengemasan plastik akan terus berkembang, tetapi disinyalir akan mendapat beberapa hambatan-hambatan yang perlu dicarikan solusinya. Salah satunya adalah harga barang impor lebih murah ketimbang di dalam negeri.



“Impor bahan baku itu tidak dilarang dan impor juga tidak ada bea masuk, karena hal itu sudah kesepakatan perdagangan di antara negara ASEAN, yaitu 0%. Nah ini kan jadi satu hambatan yang saya pikir perlu kita carikan solusinya sedangkan di satu sisi pemerintah ingin ada hilirisasi,” tambahnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More