Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Begini Caranya

Senin, 19 Desember 2022 - 18:45 WIB
Pemerintah berencana mengubah skema pemberian subsidi LPG 3 kg kepada masyarakat tahun depan dengan membawa KTP. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah skema pemberian subsidi LPG 3 kilogram (kg) kepada masyarakat tahun depan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perubahan mekanisme pembelian tersebut agar tepat sasaran.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan bahwa masyarakat nantinya diharuskan menunjukkan KTP saat membeli gas elpiji 3 kg. Selanjutnya, data pembeli tersebut akan disesuaikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Pembelian secara manual itupun di data, tapi itukan pakai buku manual. Nah, nanti itu akan disesuaikan dengan data P3KE. Jadi Ini tidak akan ada perubahan sama sekali kepada pembeli," kata Irto Ginting di Gedung BPH Migas, Senin (19/12/2022).





Dia menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan terkait cara pembelian gas elpiji 3 kg. "Pembeli cukup menunjukkan KTP. Kita masukan datanya kalau masuk, sesuai dengan P3KE beli silahkan nggak ada masalah. Kalau nggak ada kita akan update sehingga tidak ada pembatasan," jelasnya.

Lebih lanjut, Irto mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan uji coba pembelian gas elpiji 3 kg di 5 kecamatan di wilayah Indonesia.



"Uji coba di 5 kecamatan yang sudah kita lakukan. Kita bisa melihat bagaimana konsumsi masyarakat terhadap konsumsi gas 3 kg. Jadi rata-rata memang sudah sekitar 90% itu di 5 kecamatan membelinya 1 sampai 4 tabung per bulan," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More