Catat! Inilah Update Terkini BI Soal Kebijakan Kartu Kredit di 2023
Kamis, 22 Desember 2022 - 16:57 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) hari ini mengumumkan sejumlah pembaruan atau update terkait kebijakan kartu kredit untuk tahun 2023 mendatang.
Bank sentral akan melanjutkan kebijakan kartu kredit dengan sejumlah poin. Pertama, mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan.
"Kedua, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Selain itu, sambung dia, BI juga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100.000, yaitu dari tanggal semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
"Selanjutnya, memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," terang Perry.
Terakhir, BI melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula tanggal 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
Bank sentral akan melanjutkan kebijakan kartu kredit dengan sejumlah poin. Pertama, mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan.
"Kedua, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Selain itu, sambung dia, BI juga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100.000, yaitu dari tanggal semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
"Selanjutnya, memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023," terang Perry.
Terakhir, BI melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula tanggal 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda