DPR Soroti Rencana Pembelian Elpiji 3 Kg Wajib Menunjukkan KTP

Kamis, 22 Desember 2022 - 21:15 WIB
DPR menyoroti rencana pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - DPR menyoroti rencana pembelian elpiji 3 kilogram (kg) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar tepat sasaran. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang akan diinput ke dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina.

"Saya melihat data P3KE hanya menyasar ke konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin," kata Anggota Komisi VII DPR Sartono dalam pernyataannya, Kamis (22/12/2022).



Lihat SINDOgrafis: Beli LPG 3 Kg di Warung Wajib Bawa KTP, Ini Caranya

Menurut dia elpiji merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, terlebih lagi elpiji 3 kg diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro. Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VII itu menuturkan Pertamina juga harus memikirkan konsumen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). "Jangan sampai, pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!