Tips MotionTrade: Pahami 5 Hak Investor Reksa Dana

Selasa, 27 Desember 2022 - 13:51 WIB
Laporan dapat berupa informasi perkembangan pengelolaan reksa dana mulai dari dana kelolaan, perbandingan kinerja reksa dana, dan garis besar portofolio reksa dana. Manajer Investasi dan agen penjual wajib menyediakan dokumen tersebut kepada investor.

3. Menjual Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana

Transaksi penjualan pada reksa dana dikenal dengan istilah redemption. Investor reksa dana berhak untuk melakukan redemption sebagian atau seluruh Unit Penyertaan sepanjang lebih besar dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan dalam prospektus.

4. Memperoleh Informasi NAB/UP Terkini dan Surat Konfirmasi Kepemilikan UP

Perkembangan nilai investasi dapat diketahui dengan perkalian antara jumlah unit yang dimiliki dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB)/ UP setiap harinya. Informasi NAB/UP dapat dilihat di situs masing-masing Manajer Investasi, agen penjual, atau situs finansial yang berkaitan dengan reksa dana.

Baca Juga: Tips MotionTrade: 3 Cara Konsisten Investasi

Setelah investor melakukan transaksi, tentunya memiliki hak untuk mendapatkan informasi nilai transaksi, biaya dan nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) yang dijalankan oleh bank kustodian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!