Tips MotionTrade: Pahami 5 Hak Investor Reksa Dana

Selasa, 27 Desember 2022 - 13:51 WIB
Tahukah Anda, investor reksa dana mempunyai beberapa hak? yang telah diatur dalam kontrak. Berikut ini merupakan 5 (lima) hak yang dimiliki investor reksa dana. Foto/Dok
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk reksa dana yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Baca Juga: Tips MotionTrade: 4 Keuntungan Investasi Obligasi



Tahukah Anda, investor reksa dana mempunyai beberapa hak? Hak investor reksa dana telah diatur dalam kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi (MI) dengan bank kustodian. Berikut ini merupakan 5 (lima) hak yang dimiliki investor reksa dana , yaitu:

1. Memperoleh Imbal Hasil

Sebagai investor reksa dana, Anda memiliki hak untuk mendapatkan pembagian atas keuntungan hasil investasi. Imbal hasil yang didapatkan berupa kenaikan harga atau pembagian dividen. Kenaikan harga atau keuntungan tersebut dapat dinikmati berdasarkan pada jumlah Unit Penyertaan (UP) yang Anda dimiliki.

2 Menerima Laporan Reksa Dana
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!