Harga Jual Daging Sapi, Bawang, hingga Cabai Kini Dipatok Pemerintah

Rabu, 28 Desember 2022 - 16:36 WIB
Harga sejumlah bahan pangan kini dipatok oleh pemerintah. Foto/EkoPurwanto/SINDOnews
JAKARTA - Setelah gagal mengatur harga jual minyak goreng di tingkat konsumen, kini pemerintah mematok harga sejumlah bahan pangan , seperti kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi, dan gula konsumsi. Pengaturan harga itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Baca juga: Kunjungi Pasar Kota Medan Jelang Nataru, Menko Airlangga Pantau Bahan Pangan dan Dorong KUR



Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk mengatur harga acuan pembelian dan penjualan (HAP) sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.

“Peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!