Harga Jual Daging Sapi, Bawang, hingga Cabai Kini Dipatok Pemerintah
Rabu, 28 Desember 2022 - 16:36 WIB
JAKARTA - Setelah gagal mengatur harga jual minyak goreng di tingkat konsumen, kini pemerintah mematok harga sejumlah bahan pangan , seperti kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi, dan gula konsumsi. Pengaturan harga itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk mengatur harga acuan pembelian dan penjualan (HAP) sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.
“Peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/12/2022).
Dalam Perbadan tersebut ditetapkan harga acuan kedelai lokal di produsen Rp10.775 per kg dan harga acuan di konsumen Rp11.400 per kg, dan Rp12.000 per kg untuk kedelai impor. Sedangkan, harga acuan bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp18.500-Rp20.000 per kg, rogol kering panen Rp25.000-Rp30.000 per kg, konde kering askip Rp32.000 per kg. Untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp36.500-Rp 41.500 per kg.
Sementara untuk cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp25.000-Rp31.500 per kg dan di konsumen Rp40.000-Rp57.000 per kg. Cabai merah keriting di produsen Rp22.000-Rp29.600 per kg, di konsumen Rp37.000-Rp55.000 per kg.
Untuk daging sapi, harga acuan daging sapi hidup Rp56.000-Rp58.000 per kg. Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi ke dalam beberapa jenis, daging segar/chilled paha depan Rp130.000 per kg, paha belakang Rp140.000 per kg, paha depan beku Rp105.000 per kg, dan daging kerbau beku Rp80.000 per kg.
Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg) dan Rp13.500-Rp14.500 per kg di tingkat konsumen.
Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan No. 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.
Baca Juga
Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk mengatur harga acuan pembelian dan penjualan (HAP) sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen.
“Peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/12/2022).
Dalam Perbadan tersebut ditetapkan harga acuan kedelai lokal di produsen Rp10.775 per kg dan harga acuan di konsumen Rp11.400 per kg, dan Rp12.000 per kg untuk kedelai impor. Sedangkan, harga acuan bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis, untuk konde basah Rp18.500-Rp20.000 per kg, rogol kering panen Rp25.000-Rp30.000 per kg, konde kering askip Rp32.000 per kg. Untuk harga acuan bawang merah di tingkat konsumen, jenis rogol kering panen Rp36.500-Rp 41.500 per kg.
Sementara untuk cabai, harga acuan cabai rawit merah di produsen Rp25.000-Rp31.500 per kg dan di konsumen Rp40.000-Rp57.000 per kg. Cabai merah keriting di produsen Rp22.000-Rp29.600 per kg, di konsumen Rp37.000-Rp55.000 per kg.
Untuk daging sapi, harga acuan daging sapi hidup Rp56.000-Rp58.000 per kg. Untuk tingkat konsumen harga acuan daging sapi terbagi ke dalam beberapa jenis, daging segar/chilled paha depan Rp130.000 per kg, paha belakang Rp140.000 per kg, paha depan beku Rp105.000 per kg, dan daging kerbau beku Rp80.000 per kg.
Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp11.500 di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg) dan Rp13.500-Rp14.500 per kg di tingkat konsumen.
Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan No. 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.
Lihat Juga :
tulis komentar anda