Harga Jual Daging Sapi, Bawang, hingga Cabai Kini Dipatok Pemerintah

Rabu, 28 Desember 2022 - 16:36 WIB
“Perbadan No. 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan No. 5 Tahun 2022, yaitu mengatur harga acuan pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” tuturnya.

Dengan diundangkannya Perbadan No. 11 Tahun 2022, saat ini NFA sudah memiliki instrumen untuk mengatur harga acuan 8 (delapan) komoditas pangan strategis, yaitu jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah day old chicken (DOC).

Arief menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, pemerintah akan menugaskan BUMN pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen. Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.



Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini juga mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum Bulog, sedangkan untuk komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi dapat dikelola oleh Bulog dan BUMN pangan.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More