Dianggap Kompetitor Pasar Modal, Ini Kata Bos BEI soal Bursa Kripto

Kamis, 29 Desember 2022 - 19:39 WIB
Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkkan menempatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawasan sektor keuangan secara menyeluruh, termasuk transaksi kripto. Aturan ini mengubah regulasi awal yang sebelumnya berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Iman menilai aktivitas perdagangan kripto memiliki minat pelaku perdagangan yang berbeda dengan efek, baik reksa dana, saham, hingga obligasi. Maraknya transaksi kripto dipandang tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan.

Baca juga: Mantan Petinggi Tesla Memproduksi Kapal Listrik Berkecepatan 800 HP

Bagi Iman, edukasi dan sosialisasi menjadi fokus utama bursa untuk tetap menjaga minat investasi di pasar modal.

"Jadi biarkan kripto menjadi pilihan bagi investor," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!