Aturan Baru Pajak Penghasilan, Batas PKP Dinaikkan Jadi Rp5 Juta per Bulan
Senin, 02 Januari 2023 - 13:00 WIB
"Untuk pegawai dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp300 ribu per tahun alias Rp30 ribu dalam sebulan," ungkap Sri.
Dia menyebut bahwa itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP. "Kalau Anda menikah, ada tunjangan negara untuk istri, dan kalau ada anak, ada tambahan lagi," tambahnya.
Baca Juga: 4 Negara yang Tidak Ada Pajak Penghasilan, Kok Bisa?
Dengan adanya aturan ini, kini bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5%, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
"UU HPP ini meringankan Anda Rp54 juta enggak bayar, tapi sekarang UU HPP menaikkan dari Rp50 juta ke Rp60 juta. Sehingga sampai Rp60 juta pertama anda hanya bayar 5%," kata Sri.
Selain itu, tarif PPh 15% yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
Sebagai informasi, berikut adalah ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
Dia menyebut bahwa itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP. "Kalau Anda menikah, ada tunjangan negara untuk istri, dan kalau ada anak, ada tambahan lagi," tambahnya.
Baca Juga: 4 Negara yang Tidak Ada Pajak Penghasilan, Kok Bisa?
Dengan adanya aturan ini, kini bagi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5%, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
"UU HPP ini meringankan Anda Rp54 juta enggak bayar, tapi sekarang UU HPP menaikkan dari Rp50 juta ke Rp60 juta. Sehingga sampai Rp60 juta pertama anda hanya bayar 5%," kata Sri.
Selain itu, tarif PPh 15% yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta.
Sebagai informasi, berikut adalah ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
Lihat Juga :