Jurus OJK Cegah Kasus Pinjol IPB Terulang Kembali
Selasa, 03 Januari 2023 - 10:05 WIB
OJK mengimbau pinjol untuk mengenali konsumen sebelum memberikan pinjaman. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berupaya untuk mencegah kasus penipuan investasi dan pinjaman online ( pinjol ) yang bisa memberatkan mahasiswa dan masyarakat umum. Sebelumnya, pernah heboh kasus penipuan pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
Baca juga: Berantas Investasi dan Pinjol Ilegal, OJK Bakal Buka Pos Pengaduan di Daerah
“OJK meminta lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan atau pinjaman,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip Selasa (3/01/2023).
Mahendra menyampaikan sejumlah imbauan kepada LJKNB guna meminimalisasi terjadinya kasus serupa. Ia meminta LJKNB untuk meningkatkan kualitas electronic know your customer (e-KYC), khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah. E-KYC merupakan pengenalan pelanggan secara elektronik atau digital.
Baca juga: Berantas Investasi dan Pinjol Ilegal, OJK Bakal Buka Pos Pengaduan di Daerah
“OJK meminta lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan atau pinjaman,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip Selasa (3/01/2023).
Mahendra menyampaikan sejumlah imbauan kepada LJKNB guna meminimalisasi terjadinya kasus serupa. Ia meminta LJKNB untuk meningkatkan kualitas electronic know your customer (e-KYC), khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah. E-KYC merupakan pengenalan pelanggan secara elektronik atau digital.
Lihat Juga :