Jurus OJK Cegah Kasus Pinjol IPB Terulang Kembali

Selasa, 03 Januari 2023 - 10:05 WIB
OJK mengimbau pinjol untuk mengenali konsumen sebelum memberikan pinjaman. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) berupaya untuk mencegah kasus penipuan investasi dan pinjaman online ( pinjol ) yang bisa memberatkan mahasiswa dan masyarakat umum. Sebelumnya, pernah heboh kasus penipuan pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Baca juga: Berantas Investasi dan Pinjol Ilegal, OJK Bakal Buka Pos Pengaduan di Daerah



“OJK meminta lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan atau pinjaman,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip Selasa (3/01/2023).

Mahendra menyampaikan sejumlah imbauan kepada LJKNB guna meminimalisasi terjadinya kasus serupa. Ia meminta LJKNB untuk meningkatkan kualitas electronic know your customer (e-KYC), khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah. E-KYC merupakan pengenalan pelanggan secara elektronik atau digital.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!