Ada Perppu Cipta Kerja, Awas! Pengoplos BBM Pertalite Bisa Dipidana

Selasa, 03 Januari 2023 - 20:09 WIB
"Padahal di situ ada kompensasi. Pertalite itu kompensasi. Yang ada kompensasi plus subsidi itu Solar. Jadi pas kita gabung lolos terus, karena Pertalite kategori kompensasi," tukasnya.

Baca juga: Erick Thohir Ungkap Alasan Harga Pertalite Tetap Rp10.000 Meski Pertamax Turun

Dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, Sentot berharap BPH Migas jadi punya wewenang untuk menindak oknum yang melakukan penyelewengan Pertalite.

"Dengan adanya Perppu itu mudah-mudahan bisa ditindak jika ada penyelewengan terkait dengan pertalite tersebut. Jadi, oplosan lebih ke cenderungan ke pertalite dan itu kemudian dikenakan Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!