Ekonom Sebut Urusan Likuiditas Bank Bukan Tugas LPS

Senin, 13 Juli 2020 - 06:36 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat ekonomi dari CORE Indonesia, Piter Abdullah, mengomentari penerbitan PP No. 33/2020. PP tersebut merujuk ke Perppu Pasal 20 mengenai peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika bank mengalami kesulitan solvabilitas.

PP itu sendiri berisikan tentang LPS yang menempatkan dananya di perbankan untuk membantu likuiditas bank. Ini berarti penempatan dana pemerintah di perbankan demi membantu likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit bank.



"Ini menurut saya tidak tepat. Urusan likuiditas bank bukanlah tugas pemerintah dan juga bukan tugas LPS," ujar Piter, kemarin (12/7/2020) di Jakarta.

Lembaga otoritas disebutnya sudah ada tugas masing-masing. Peran mengatur dan mengawasi hingga menyelamatkan bank adalah ranah OJK. Ketika OJK sudah menyerah dan bank dinyatakan gagal lalu harus dilikuidasi, baru diserahkan ke LPS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!