Ada Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jelaskan Perubahan dalam Pengaturan Upah
Kamis, 05 Januari 2023 - 23:59 WIB
"Indeks tertentu itu misalnya upah minimum yang dipakai tahun 2023 ini adalah indeks Ketenegakerjaan khusus produktivitas dan kesempatan kerja di suatu daerah," ujar Indah dalam sosialisasi Perppu 2/2022 melalui Kanal YouTube Kemnaker RI, Kamis (5/1/2023) malam.
Baca juga: Menaker Ida Buka-bukaan Soal Perppu Cipta Kerja dan Apa Saja yang Diatur
Sehingga, kata Indah, dalam waktu dekat PP 36 Tahun 2021 yang menjadi rujukan formula kenaikan upah sejak tahun 2021 itu otomatis bakal direvisi menyesuaikan Perppu tersebut.
Kemudian tentang pengaturan upah ada yang berubah dalam Perppu 2/2022, yaitu adanya kewenangan pemerintah dalam menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dalam hal terjadi keadaan tertentu.
Keadan tertentu tersebut dijelaskan Indah semisal ada bencana alam yang melanda suatu daerah, hingga menyebabkan perlambatan ekonomi di suatu daerah.
Baca juga: Menaker Ida Buka-bukaan Soal Perppu Cipta Kerja dan Apa Saja yang Diatur
Sehingga, kata Indah, dalam waktu dekat PP 36 Tahun 2021 yang menjadi rujukan formula kenaikan upah sejak tahun 2021 itu otomatis bakal direvisi menyesuaikan Perppu tersebut.
Kemudian tentang pengaturan upah ada yang berubah dalam Perppu 2/2022, yaitu adanya kewenangan pemerintah dalam menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dalam hal terjadi keadaan tertentu.
Keadan tertentu tersebut dijelaskan Indah semisal ada bencana alam yang melanda suatu daerah, hingga menyebabkan perlambatan ekonomi di suatu daerah.
Lihat Juga :