Ada Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jelaskan Perubahan dalam Pengaturan Upah

Kamis, 05 Januari 2023 - 23:59 WIB
Baca juga: Upah Minimum RI Bakal jadi Tertinggi di ASEAN, Apindo Kritisi Perppu Cipta Kerja

Jika masih harus gubernur yang menetapkan upah minimum maka otomatis nilainya akan kecil, sebab 3 variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang menjadi formula penghitungan angkanya bakal terkoreksi akibat bencana.

"Jadi tidak mesti gubernur (menetapkan upah ketika bencana) karena kalau gubernur yang menetapkan menggunakan variabel Formula yang ada itu pasti kecil (ketika terjadi bencana)," kata Indah. "Ini adalah salah satu cantiknya dari Perppu ini soal upah, yang sebelumnya tidak ada UU Cipta Kerja," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!