Kabar Gembira, Korban PHK Akibat Pandemi Akan Dipekerjakan Kembali
Senin, 13 Juli 2020 - 13:23 WIB
Ada kabar gembira bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Rencananya, para pelaku usaha akan memakai kembali jasa karyawan mereka. Foto/Dok
JAKARTA - Ada kabar gembira bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Rencananya, para pelaku usaha akan memakai kembali jasa karyawan mereka yang telah di PHK setelah keadaan ekonomi membaik.
(Baca Juga: 1,7 Juta Orang Kena PHK Imbas Covid-19, Menaker: Banyak Perusahaan Tak Lapor )
Staf khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa para pelaku usaha telah berkomitmen untuk merekrut kembali para pekerja yang telah di PHK. Pasalnya dibandingkan dengan merekrut pekerja baru, lebih baik mempekerjakan kembali karyawan yang sudah dikenal oleh perusahaan.
"Para pelaku usaha di sektor pariwisata mengatakan akan merekrut kembali karyawannya untuk bekerja kembali di perusahaannya, daripada mencari pekerjaan baru," kata Dita dalam Market Review di IDX channel, Senin (13/7/2020).
(Baca Juga: 1,7 Juta Orang Kena PHK Imbas Covid-19, Menaker: Banyak Perusahaan Tak Lapor )
Staf khusus Menteri Ketenagakerjaan RI, Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa para pelaku usaha telah berkomitmen untuk merekrut kembali para pekerja yang telah di PHK. Pasalnya dibandingkan dengan merekrut pekerja baru, lebih baik mempekerjakan kembali karyawan yang sudah dikenal oleh perusahaan.
"Para pelaku usaha di sektor pariwisata mengatakan akan merekrut kembali karyawannya untuk bekerja kembali di perusahaannya, daripada mencari pekerjaan baru," kata Dita dalam Market Review di IDX channel, Senin (13/7/2020).
Lihat Juga :