OJK Beberkan Risiko yang Perlu Diwaspadai Perbankan di 2023

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:36 WIB
Konsolidasi BPD dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) Terintegrasi yaitu dengan bank berskala besar sebagai bank induk yang dapat memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan serta tercipta sinergi dalam perluasan produk dan layanan perbankan, penguatan tata kelola dan infrastruktur (teknologi dan SDM), serta peningkatan customer base.

Baca Juga: Kredit Tumbuh Seluruh Sektor, OJK Optimistis Kinerja Perbankan Moncer di 2023

Sedangkan akselerasi konsolidasi BPR/BPRS dilakukan melalui skema penggabungan usaha dan pembentukan holding terhadap BPR/BPRS dengan kepemilikan yang sama. Begutu juga dengan pembentukan Anchor Bank bagi BPR/BPRS milik Pemda.

"Dorongan kepada pemilik untuk melakukan sel liquidation dalam hal tidak mampu mengembangkan BPR/BPRS dan implementasi exit policy," kata Dian.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!