Tol Bengkulu Berbayar Mulai Besok, Jenis Kendaraan Ini Dilarang Melintas

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:00 WIB
Menurut dia kendaraan yang melintas di jalan tol sekitar 45.500 kendaraan. Pemberlakukan tarif tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022, tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956, tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.

Baca Juga: Tol Bengkulu Berbayar Mulai 12 Januari, Ini Rincian Tarifnya

Berikut besaran penetapan tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan SK Menteri PUPR:

Bengkulu-Taba Penajung:

Golongan 1: Rp22.000

Golongan 2 dan 3: Rp33.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!