Tol Bengkulu Berbayar Mulai Besok, Jenis Kendaraan Ini Dilarang Melintas
Rabu, 11 Januari 2023 - 15:00 WIB
Menurut dia kendaraan yang melintas di jalan tol sekitar 45.500 kendaraan. Pemberlakukan tarif tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022, tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956, tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.
Baca Juga: Tol Bengkulu Berbayar Mulai 12 Januari, Ini Rincian Tarifnya
Berikut besaran penetapan tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan SK Menteri PUPR:
Bengkulu-Taba Penajung:
Golongan 1: Rp22.000
Golongan 2 dan 3: Rp33.000
Baca Juga: Tol Bengkulu Berbayar Mulai 12 Januari, Ini Rincian Tarifnya
Berikut besaran penetapan tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan SK Menteri PUPR:
Bengkulu-Taba Penajung:
Golongan 1: Rp22.000
Golongan 2 dan 3: Rp33.000
Lihat Juga :