OJK Terbitkan Aturan Pialang Asuransi Digital, Ini Poin Pentingnya

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait pialang asuransi digital. FOTO/Antara Photo
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Peraturan tersebut telah berlaku 28 Desember 2022.

"Penerbitan aturan baru tersebut ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang, seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat," tutur Direktur Humas OJK Darmansyah, melalui pernyataan resmi, Rabu (11/1/2023).



Baca Juga: OJK Beberkan Risiko yang Perlu Diwaspadai Perbankan di 2023

Maenurut dia percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi, serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan turut memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.

Namun, di sisi lain hal tersebut juga menimbulkan risiko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!