OJK Terbitkan Aturan Pialang Asuransi Digital, Ini Poin Pentingnya
Rabu, 11 Januari 2023 - 17:15 WIB
"Sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi," kata Darmansyah.
Dalam aturan tersebut, juga dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK.
Dengan diterbitkannya aturan baru tersebut untuk mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat.
Baca Juga: OJK Optimistis Industri Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Risiko Perlambatan Global
Berikut poin penting dalam aturan POJK Nomor 28 Tahun 2022.
1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.
Dalam aturan tersebut, juga dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK.
Dengan diterbitkannya aturan baru tersebut untuk mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat.
Baca Juga: OJK Optimistis Industri Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Risiko Perlambatan Global
Berikut poin penting dalam aturan POJK Nomor 28 Tahun 2022.
1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.
Lihat Juga :