OJK Terbitkan Aturan Pialang Asuransi Digital, Ini Poin Pentingnya

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:15 WIB
2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

3. Kerja sama antar perusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking).

4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.

5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!